SUNGAI RAYA, KUBU RAYA – Pemerintah Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah sukses melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penting ini berlangsung di Balai Desa Sungai Ambangah pada September 2025.
​MUSRENBANGDES ini merupakan forum tertinggi di tingkat desa untuk menyepakati prioritas, arah kebijakan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan tahun depan. Ini adalah langkah krusial dalam siklus perencanaan pembangunan desa, memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
​Acara dibuka oleh Kepala Desa Sungai Ambangah dan dihadiri oleh Camat Sungai Raya atau perwakilan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemuda, dan delegasi dari masing-masing dusun. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan desa.
​Prioritas Pembangunan Berfokus pada Infrastruktur dan Pemberdayaan
​Dalam musyawarah tersebut, Tim Penyusun RKPDes memaparkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan pra-Musrenbang yang telah menyerap usulan dari warga. Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan diskusi yang mendalam, peserta musyawarah berhasil menyepakati sejumlah program prioritas yang akan diajukan dan dimasukkan ke dalam RKPDes 2026.
​Prioritas utama yang disepakati mencakup:
- ​Peningkatan Infrastruktur Dasar: Seperti perbaikan dan pengerasan jalan lingkungan, pembangunan gorong-gorong, serta penataan saluran air untuk mengatasi masalah banjir.
- ​Pemberdayaan Masyarakat: Meliputi pelatihan keterampilan bagi kelompok UMKM, program ketahanan pangan desa, serta penguatan kapasitas lembaga desa dan kelompok tani.
- ​Layanan Sosial Dasar: Pengalokasian dana untuk penanganan stunting, dukungan posyandu, dan peningkatan sarana prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD).
​Kepala Desa Sungai Ambangah menyampaikan bahwa keputusan yang diambil pada MUSRENBANGDES ini menjadi pedoman resmi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. "Setiap usulan yang menjadi prioritas telah melalui kajian mendalam dan disepakati bersama. Kita pastikan Anggaran Desa Tahun 2026 akan tepat sasaran, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, dan mampu menjawab tantangan di desa kita," ujarnya.
​Kegiatan Musrenbang ditutup dengan penandatanganan Berita Acara RKPDes 2026 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan delegasi desa. Berita acara ini kemudian akan menjadi dasar untuk diajukan ke tingkat kecamatan sebagai Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) guna diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kubu Raya.
​MUSRENBANGDES ini adalah contoh nyata pelaksanaan amanat undang-undang yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa.